6 Bulan Perangkat Desa Tak Gajian, Pjs Bupati Sergai Akan Terbitkan Perbup Perubahan ADD

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dalam waktu dekat, Pjs. Bupati Sergai akan menandatangani Peraturan Bupati (Perbup), tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020.

Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya ada di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya.

“Perbup itu menjadi dasar pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD), karena di dalamnya termaktub anggaran gaji perangkat desa”, kata Pjs Bupati Sergai, H. Irman melalui Kadis Kominfo Sergai, Akmal, di Sei Rampah, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun, Polres Sergai Ungkap Pengembalian Kerugian Negara Rp432 Juta dari Dana Desa dan BOS

Lebihlanjut ungkap Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap).

Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kabupaten Sergai.

Baca Juga:  HUT ke-22 Kabupaten Sergai, Darma Wijaya Ajak ASN Bersyukur, Empati dan Kuatkan Pelayanan Publik

Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs. Bupati Sergai H. Irman, bertindak cepat  akan menerbitkan Perbup (perubahan) tentang ADD, dimana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri, untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan  kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementrian.

“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun Kami berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa”, pungkas Akmal.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.