MEDAN, KabarMedan.com | Polisi berhasil menangkap 8 orang tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap pengendara sepeda motor bernama Retno Suwito (26) di Jalan M. Ilyas, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (21/4/2022) malam.
Warga Kelurahan Sei Mati itu meregang nyawa setelah dianiaya para pelaku di depan istri dan kedua anaknya yang masih kecil di pinggir jalan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Hussein Simatupang menjelaskan, dari 8 orang tersangka, 6 di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan dua orang lainnya berusia 18 dan 20 tahun.
“Untuk kasus ini kami sudah menangkap delapan orang tersangka, langsung pada hari kejadian itu juga,” ujarnya, Senin (25/4/2022).
Dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolrestabes Medan, hanya kedua tersangka dewasa yang dihadirkan.
Dalam paparannya, Faisal menjelaskan bahwa korban merupakan seorang mekanik sepeda motor dan tinggal di Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan empat sepeda motor dan celurit yang digunakan oleh para pelaku saat menganiaya korban.
Dikatakannya, para pelaku dikenakan pasal 338 tentang Pembunuhan. Sedangkan untuk para pelaku yang masih berusia di bawah umur, nantinya akan mengikuti peradilan anak yang berlaku.
“Kita mematuhi peraturan yang berlaku dan sudah ditetapkan peradilan anak, baik itu acara tersangka ataupun sebagai korban, akan tetap bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Faisal menerangkan, pembunuhan Retno Suwito terjadi karena perselisihan paham. Bermula saat korban mengendarai sepeda motornya sendiri, kemudian istri dan dua anaknya berboncengan dengan abangnya di sepeda motor Vario.
Korban ditegur oleh kelompok tersangka sambil mengucapkan kata-kata kasar. Tak terima dimaki, korban membalas.
Selanjutnya, korban melanjutkan perjalanan dan minum jamu. Sedangkan kelompok tersangka ternyata masih mengejar korban.
Mengetahui dirinya dikejar, korban mencoba melarikan diri. Tersangka kemudian memepet korban yang dibonceng di belakang istrinya kemudian menendang sepeda motor korban hinga terjatuh.
Saat korban beserta istri dan kedua anaknya terjatuh, pelaku mengambil celurit dan menikam korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sempat mencecar dua tersangka yang dihadirkan saat pemaparan.
Keduanya masih berusia 18 dan 20 tahun. Keduanya merupakan lulusan SMP dan berperan sebagai penusuk atau penikam dan pembacok korban.
“Kenapa kau bacok? Kau harusnya bantu orangtuamu, bukan bacok orang. Kau nggak kasihan di depan anaknya kau buat dia mati, hei nggak kasihan? Aduh kalian ini gimana,” tuturnya.
Salah satu pelaku mengaku tergabung dalam kelompok Kumpulan Negara Bebas.
“Kamu belajar. Kau mau bebas? Ha? Ada kamu bikin geng-geng nggak jelas, diproses ini pak Tatan (Dir. Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,” tegasnya. [KM-05 & KM-07]