ACEH, KabarMedan.com | Ketua majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Redha Valevi beserta majelis hakim lainnya Heti Kurnaini dan Nurul Husna melakukan Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara sengketa kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12).
Redha Valevi menjelaskan bahwa sengketa ini adalah perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dengan objek sengketa yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga Gampong.
“Lokasi objek cukup luas serta berbukit, sehingga membutuhkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah sangat luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS jantho dalam melaksanakan tugas dan berdasarkan Info dari pak Geuchik sengketa ini sudah berlansung menahun,”ungkap Redha.
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.
Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.
“Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok / kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya.
“saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib.[KM-09]