Hendak Jual 26 Butir Ekstasi, Sepasang Kekasih Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | M Amin (30) warga Tanjung Morawa, Deli Serdang dan Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang, Medan Baru harus berurusan dengan polisi. Sepasang kekasih ini ditangkap dalam kasus kepemilikan 26 butir pil ekstasi.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya transaksi narkoba di Jalan Mongonsidi, Medan pada Minggu dinihari (8/3). Petugas yang mendapat informasi lalu mendatangi lokasi dan melakukan pengamatan.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Di situ petugas melihat 1 laki-laki dan 1 perempuan berdiri di lokasi dengan ciri-ciri yang disampaikan. Petugas lalu melakukan penangkapan. Saat diperiksa ditemukan 26 butir pil ekstasi merk alien,” kata Arifin, Senin (9/3).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial H (DPO) di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Pil Ekstasi itu dipesan oleh Tri Utama dari pelaku M Amin. Rencananya barang haram itu akan dijual kepada pembeli di salah satu diskotik di Medan seharga Rp180 ribu per butir,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti 26 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor diboyong ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk H masih dalam pengejaran polisi,” pungkasnya. [KM-03]