Polisi Serahkan Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin ke Jaksa

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan menyerahkan 3 tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3).

Penyerahan itu setelah Kejari Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2019.

Ketiga tersangka yang diserahkan, yaitu Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).

Selain tersangka petugas juga menyerahkan barang bukti cover bed, mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD, Toyota Camry hitam nomor polisi BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Kepala Kejari Medan, Dwi Setyo mengatakan, ketiga tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

“Dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan. Sebelum 20 hari nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah menunjuk beberapa orang Jaksa senior untuk menangani kasus ini.

“Kita telah menunjuk tim jaksa yang menangani, diantaranya Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menambahkan, para tersangka diancam dengan jeratan Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ketiganya terancam hukuman pidana mati.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kejari Medan dan Pengadilan Negeri Medan terkait tugas pengamanan jalanannya proses persidangan.

“Yang jelas kasus ini tidak selesai sampai disini. Kita akan terus mengikuti dan tetap berkordinasi selama proses persidangan sampai putusan hukum inkrah nanti,” pungkasnya. [KM-05]