MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap seorang pelaku jambret yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Di mana, korban Purnamaria Mayasari Saragih (24) terjatuh dan luka-luka karna terseret di aspal.
“Pelaku FS (16) ditangkap saat berada di Jalan William Iskandar Pajak Terminal Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat (13/3).
Maringan mengatakan, peristiwa terjadi pada pada 10 Januari 2020. Saat itu pelaku dan rekannya MR (DPO) yang mengendarai sepeda motor merampas HP korban.
“Atas kejadian itu korban membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu 11 Maret 2020.
Saat diinterogasi, kara Maringan, pelaku mengaku HP hasil jambretan telah dijual oleh rekannya MR kepada seorang penadah.
“Dari pelaku disita barang bukti baju dan celana yang digunakan saat menjalankan aksinya, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4438 AGT,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap MR.
“Untuk yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














