Pencuri Motor Ditangkap Saat Jual Hasil Curian ke Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap petugas reskrim Polsek Medan Timur.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah M Ilham alias Comot (33) dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48 ) warga Kecamatan Medan Area.

“Pelaku ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curian pada Kamis (12/3),” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Jumat (13/3).

Arifin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya penjualan sepeda motor Yamaha Mio GT 6973 AEP dengan harga Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Petugas lalu melakukan pengecekan dan ternyata sepeda motor milik korban Sunarji (56) yang dicuri saat terparkir di depan rumahnya di Jalan Rawa Cangkuk, Medan Denai pada 12 Maret 2020,” ujarnya.

Polisi pun melakukan undercover buy (penyamaran) sebagai pembeli sepeda motor curian itu. “Pelaku M Ilham ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Arifin, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama Suryo alias Yoyo. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Suryo.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Jadi pelaku Ilham berperan yang mengambil sepeda motor, sedangkan pelaku Suryo berperan menunggu di atas sepeda motor,” cetusnya.

Kedua pelaku dan barang barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT BK 6973 AEP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 6026 AHV dan BPKB serta STNK diboyong ke Mapolsek Medan Timur guna pemeriksaan.

“Pelaku Suryo merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dalam kasus narkoba,” pungkasnya. [KM-03]