Polsek Tanjung Morawa Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Tiga orang pria di Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Tanjung Morawa dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Ketiga pria yang ditangkap adalah Doni (31), Robet Erwin (39) dan Lamhot Maruli (28) yang merupakan warga komplek perumahan di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Andi Kurniawan (27) warga Desa Tanjung Morawa Deli Serdang,” kata Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho, Sabtu (14/3/2020).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Ia mengatakan, peristiwa berawal saat korban datang ke rumah temannya di komplek perumahan tersebut, Jumat malam (31/1/2020). Sesampainya di sana, korban memanggil temannya SA berulang-ulang.

Ketiga pelaku yang sedang duduk-duduk di depan rumah warga mengikuti perkataan korban seperti mengolok-olok.

“Korban mengatakan “biasa aja la bang” kepada para pelaku. Ketiganya lalu berdiri menghampiri korban, dan terlibat cek cok mulut yang berujung penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Setelah terjadi penganiayaan, katanya, perangkat desa sempat memediasi secara kekeluargaan, namun karena tidak ada titik temu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Tanjung Morawa pada Sabtu (1/2/2020).

Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku pada Jumat (13/3/2020).

“Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. [KM-05]