PT KAI Larang Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Naik Kereta Api

MEDAN, KabarMedan.com | Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara memberlakukan larangan bagi calon penumpang yang teridentifikasi suhu tubuh 38 derajat celcius naik kereta api.

Pemberlakukan larangan ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona atau COVID-19.

Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, bagi calon penumpang kereta api yang kedapatan di dalam proses boarding disinyalir mengalami suspect virus corona COVID-19, maka penumpang tersebut dilarang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Rusak, Jalan Strategis di Labuhanbatu Akhirnya Diperbaiki dan Diperlebar

“Jika saat proses boarding kedapatan suhu tubuh calon penumpang mulai dari 38 derajat celcius ke atas, dan atas rekomendasi petugas kesehatan penumpang dilarang melanjutkan perjalanan, maka tiket penumpang tersebut dapat dikembalikan penuh di luar bea pesan,” katanya, Senin (16/3/2020).

Untuk penumpang suspect corona atau COVID-19 yang membawa pendamping, katanya, tiket dapat dikembalikan penuh untuk maksimal empat orang dalam satu kode booking.

Baca Juga:  FWP Sumut Gelar Raker, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov

“Jika beda kode booking, maka bea tiket yang dapat dikembalikan maksimal untuk 2 orang sebagai pendamping,” jelasnya.

“Ini kita lakukan untuk memberi rasa aman dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai jasa transportasi,” pungkasnya. [KM-03]