Bawa Sajam, Pria di Deli Serdang Ditangkap

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang pria di Deli Serdang diamankan petugas Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang.

Pasalnya, pria bernama Doli (28) warga Dusun I Kebun Sayur, Desa Tanjung Sari, Kecatamatan Batang Kuis, Deli Serdang kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu melalui Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan, awalnya petugas Polsek Batang Kuis melakukan patroli rutin guna mengantisipasi kejahatan, Kamis dinihari (19/3/2020).

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Saat melintas di Jalan di Dusun I Kebun Sayur, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, petugas melihat Doli sedang duduk di pinggir jalan.

“Petugas lalu menghampiri yang bersangkutan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sebilah parang sepanjangan 1 meter yang disimpan di dalam bajunya,” katanya.

Saat diinterogasi, Doli tak bisa memberikan alasan kepada petugas untuk apa parang tersebut dibawanya.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan identitas dirinya,” ujarnya.

Selanjutnya, Doli dan barang bukti sebilah parang dibawa ke Polsek Batang Kuis guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 10 tahun,” pungkasnya. [KM-03]