Polrestabes Medan Sita 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menggagalkan peredaran 15 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi. Empat orang pelaku ditangkap, satu diantaranya tewas ditembak.

Adapun pelaku yang tewas berinisial AY (22) warga Kabupaten Asahan. Sementara, tiga pelaku lainnya, yaitu WY (24) warga Kecamatan Medan Amplas, NB (17) dan RK (19) warga Kecamatan Medan Labuhan.

“Satu pelaku berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. Petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan keras,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Jum’at (20/3/2020).

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Ia menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek kost-kostan di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

“Dalam penggerebekan kita sita 15 kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Ia mengatakan, pelaku NB berperan menyimpan barang sabu dan ekstasi. Sementara, WY, RK dan AY berperan sebagai kurir.

“Barang haram ini berasal dari Malaysia. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” jelasnya.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. [KM-03]