MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap 5 orang pelaku spesialis pencurian mobil. Kelima pelaku ditangkap di bebarapa lokasi.
“Pelaku JU, MPY, GU, RI dan GE merupakan spesialis pencuri mobil antar kabupaten,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Sabtu (21/3/2020).
Maringan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M Rinaldi dengan nomor LP/653/III/2020/SPKT Restabes Medan tanggal 11 Maret 2020.
Dari laporan itu, kata Maringan, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
“Sasarannya adalah mobil yang disimpan di dalam tempat penyimpanan, seperti di gudang atau parkiran,” ujarnya.
Dari hasil interogas, katanya, pelaku telah 15 kali melakukan pencurian di Jalan Asrama, Medan Helvetia, Jalan Medan-Binjai hingga Siantar.
“Dari pelaku disita dua unit mobil. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














