MEDAN, KabarMedan.com | Berdalih butuh uang untuk mengurus paspor, seorang pria bernama Vico Zulianda (27) warga Kabupaten Aceh Tamiang berbuat nekat.
Ia melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat.
Akibat perbuatannya, Vico pun ditangkap petugas reskrim Polsek Medan Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, peristiwa berawal saat korbanĀ Taufiq Rahman (24) hendak membeli gas.
Di situ, korban melihat sepeda motor Honda Supra BK 6700 ADA yang diparkirnya telah hilang.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Barat yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, Sabtu (21/3/2020).
“Pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah di Jalan Pattimura, Medan,” katanya, Senin (23/3/2020).
Saat diinterogasi, ia mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang.
“Pelaku mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk pengurusan paspor dan beli pakaian. Yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














