JAKARTA, KabarMedan.com | Komite Keselamatan Jurnalis mengecam konferensi pers yang digelar Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), tentang penyerahan bantuan dari China kepada Pemerintah Indonesia.
Acara tatap muka itu digelar di Gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Jum’at (27/3/2020).
Dalam konferensi pers itu, Kemenko Marves tidak menghiraukan himbauan Pemerintah Indonesia mengenai pentingnya menjaga jarak fisik yang aman.
Para narasumber masih saling berdekatan dan para jurnalis berkerumun meliput acara. Padahal menjaga jarak sangat penting untuk menekan penularan virus corona.
Sebelum acara berlangsung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta telah mengontak Humas Kemenko Marves untuk memprotes penyelenggaraan konferensi pers yang berpotensi menciptakan kerumunan dan membahayakan keselamatan jurnalis. Sayangnya lagi-lagi hal tersebut tidak dihiraukan oleh pihak Kemenko Marves.
“Langkah Kemenko Marves ini bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19, yang diantaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim.
Untuk itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam Kemenko Marves yang tidak dapat memastikan jarak aman yang berkisar 1,5 meter bagi para jurnalis yang meliput.
“Sebagai wakil dari Pemerintah, Kemenko Marves harus dapat menjadi contoh bagi lembaga atau organisasi lain dalam mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan sanksi bagi Kemenko Marves yang melakukan langkah kontra produktif terhadap penanganan Covid-19.
“Mendesak seluruh institusi Pemerintah dan pihak swasta lain untuk menghentikan pertemuan tatap muka dan mengutamakan interaksi daring dengan para jurnalis. Pilihan yang bisa digunakan adalah pool siaran, percakapan telepon atau video, serta melalui layanan pesan instan,” terangnya.
Dia juga mengimbau perusahaan media untuk tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Komite juga mengimbau jurnalis untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat peliputan.
“Meminta perusahaan media untuk berpegang pada prinsip bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap meminta para jurnalis meninggalkan lokasi peliputan jika kondisi di lapangan membahayakan keselamatan para jurnalis,” ungkapnya.
Komite Keselamatan Jurnalis juga mengimbau perusahaan media untuk meminta para jurnalis yang sempat meliput Kemenko Marves, dan pertemuan lain dengan kontak fisik kurang dari jarak aman untuk segera isolasi diri.
“Jika jurnalis menunjukkan gejala Covid-19, perusahaan media wajib mendampingi jurnalis untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta perusahaan media dan jurnalis menjalankan protokol keamanan dan referensi panduan peliputan yang aman lain untuk menjaga keselamatan para jurnalis. Protokol keamanan yang disusun oleh KKJ, AJI, dan Jurnalis Bencana dan Krisis dapat diunduh di tautan http://bit.ly/draft-protokol.
“Kami meminta para jurnalis untuk mengirimkan pengaduan pelanggaran pelaksanaan protokol ke kanal pengaduan, termasuk jika menjumpai organisasi pemerintah dan swasta yang tidak memastikan jarak fisik yang aman dan membahayakan jurnalis, ke kanal berikut: http://bit.ly/aduan-COVID19,” tambahnya.
Menurutnya, Pemerintah wajib memberikan akses yang sama kepada masyarakat, termasuk jurnalis yang memiliki gejala korona dan sakit untuk diperiksa.
“Temuan di lapangan menunjukkan informasi yang minim membuat masyarakat sulit mendapatkan akses pemeriksaan virus corona sehingga menjadi akut dan meninggal sebelum diperiksa,” pungkasnya. [KM-03]














