Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tanjungbalai Karantina 20 TKI Ilegal dari Malaysia

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai mengamankan 20 TKI ilegal dari Malaysia, Selasa (7/4/2020).

Ke-20 TKI yang terdiri dari 18 pria dan 2 wanita ini diamankan di tangkahan milik H. Uli Buah, di Jalan Masjid Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, awalnya tim gabungan mendapat informasi tentang adanya kedatangan TKI ilegal dari Malaysia ke Tanjungbalai.

Baca Juga:  Donor Darah Ramaikan HUT ke-125 Pegadaian

“Dari laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan mengamankan para TKI,” kata Tatan, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya, para TKI dievakuasi ke gedung karantina sementara pencegahan COVID-19, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Sekretaris Kesbangpol Kota Tanjungbalai juga memberikan arahan agar para TKI ilegal bersabar menunggu keputusan dari Wali Kota Tanjungbalai, apakah nantinya akan dikembalikan ke rumah masing-masing atau dikarantina lebih dulu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-125, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Dhuafa di Medan

Para TKI selanjutnya diinstruksikan untuk membersihkan diri dan beristirahat di tempat yang telah disediakan.

“Para TKI juga diimbau agar baju yang mereka pakai saat itu dibuang untuk menghindari wabah COVID-19, karena selama perjalanan kembali ke Indonesia tidak diketahui apakah terpapar virus corona atau tidak,” pungkasnya. [KM-03]