MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Helvetia menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor. Dua diantaranya diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
Kapolsek Helvetia, Kompol Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Dita Febri Ayu Siska (22) yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy BK 5994 AI.
Di mana korban memarkirkan sepeda motor miliknya di tempat kerjanya di gerai Alfamidi, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia pada Minggu (5/4/2020).
“Saat hendak mengecek barang-barang di depan gerai, korban sudah menemukan sepeda motornya. Saat di cek CCTV tertanya sepeda motornya dicuri dua pria yang tidak dikenal,” katanya, Rabu (15/4/2020).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku HP (18) di Jalan Kapten Sumarsono.
Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Soni Manullang (20) dan Josua Parluhutan Purba (25).
“Saat dilakukan pengembangan pelaku HP (18) dan Soni Manullang (20) berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, katanya, kedua pelaku tidak hanya melakukan curanmor, tetapi juga melakukan aksi penjambretan.
“Untuk Josua berperan sebagai sebagai perantara penjual barang curian,” pungkasnya. [KM-03]














