MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan bersama polsek jajaran menggelar razia yang berlangsung pada 11 dan 12 April 2020 dinihari.
Dalam razia tersebut, petugas menyita 30 unit sepeda motor dan mengamankan 57 orang.
“Polrestabes Medan dan polsek jajaran melaksanakan razia untuk mengantisipasi tindak pidana 3C selama masa tanggap COVID-19. Ada 57 orang diamankan dan 30 unit sepeda motor disita,” kata Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (15/4/2020).
Ia menjelaskan, terhadap orang yang diamankan jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Untuk kendaaraan yang disita akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya akan dititipkan di Polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap COVID-19 berakhir,” ujarnya.
Irsan berharap, ini menjadi menjadi pembelajaran sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas yang tidak penting selama kebijakan pemerintah PSBB.
Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C, termasuk di dalamnya yang terkait dengan aktivitas geng motor terutama pada masa tanggap COVID-19. [KM-03]














