Hasil Curian Tak Dibagi Rata, Tri Bunuh Dedy

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Tri Suprayogi (23) warga Jalan Medan-Binjai KM 10,2 Gang Jadi, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diamankan Personil Reskrim Polsek Sunggal.

Ia ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Medan Baru karena membunuh teman sepermainannya Dedy Syahputra, tiga jam setelah pelaku melakukan pembunuhan.

Informasi dihimpun, Kamis (9/4/2015) menyebutkan, kejadian ini berawal saat keduanya melakukan pencurian di salah satu rumah warga, pada Rabu (8/4/2015) sekitar pukul 23.00 malam. Disitu, kedua pelaku mengambil perhiasan emas, cincin dan kalung.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Selanjutnya, kedua pelaku pun membagi hasil curiannya. Namun, dalam pembagian itu tidak merata. Pelaku yang tidak terima dan sakit hati, lalu menghabisi nyawa korban.

“Jadi motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena pelaku hanya mendapat uang Rp300 ribu, padahal pelaku mengaku barang curian itu ditaksir jutaan rupiah. Pelaku kita amankan di Jalan Gajah Mada saat dirinya ingin melarikan diri ke Aceh,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Dari pelaku kita mengamankan sebilah sangkur yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku kita jerat dengan pasal 338 sub 351 ayat (3)KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here