Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 15 Kg Sabu dan 60.500 Butir Pil Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 15 Kg dan 60.500 butir pil ekstasi, Rabu (22/4/2020).

Di mana, barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam dandang yang berisi air mendidih.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan pengungkapan periode Februari hingga April 2020,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Ia mengatakan, 15 kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi disita dari 4 tersangka, yaitu AY (22), WY (24), NB (17) dan RK (19).

Penangkapan berawal dari informasi bahwa salah satu indekos di Jalan Setia Budi dijadikan gudang penyimpanan narkoba.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek tempat tersebut. Dari lokasi petugas menangkap 4 pelaku dan menyita barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi.

Saat dilakukan pengembangan AY berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas dan pelaku tewas. [KM-03]