MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap drama pembunuhan yang menewaskan EL (21) di Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu malam (6/5/2020).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Ketiga tersangka adalah Jefri (24), Michael (22) dan Tek Sukfen (56) ibu dari Jefry.
“Dari hasil penyidikan kita tetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (8/5/2020).
Ia menjelaskan, awalnya korban datang ke rumah tersangka Jefri dengan diantar oleh tersangka Michael.
Selanjutnya, tersangka Jefri mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak.
Karena ajakannya ditolak, tersangka membenturkan kepala korban ke dinding hingga pingsan lalu memperkosa korban.
“Tersangka lalu mengambil pisau dan menusuk tubuh korban,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo.
Ia lalu diduga menyuruh tersangka Michael untuk mmebeli bensin. Usai bensin didapat, tubuh korban kemudian dibakar.
“Tersangka M (Michael) berperan sebagai orang yang membeli bensin dan ikut membakar korban,” ungkapnya.
Isir mengatakan, tersangka Tek Sukfen (56) berperan membantu melipat korban dan memasukkan ke dalam kardus untuk dibuang.
“Rencananya akan dibuang ke kawasan Lubuk Pakam dengan memesan taksi online, karena mencurigakan tidak ada yang mau,” jelasnya.
Karena menghilangkan jejak tidak berhasil, Michael diintimidasi oleh TS, Jeffry dan ibunya sendiri untuk mengaku jika dirinya yang membunuh EL.
Michael lalu menulis pernyataan di atas kertas dan meminum obat nyamuk agar semua pihak jika percaya kalau peristiwa itu dilakukannya sendiri.
“Surat cinta yang ditemukan di lokasi diduga sebagai upaya untuk mengaburkan kasus ini,” cetusnya.
Ibu Michael dan pamannya lalu pergi ke rumah orang tua korban untuk memberi tahu kejadian tersebut.
“Polisi kemudian tiba dan mengamankan korban, barang bukti serta para pihak yang diduga terlibat,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. [KM-05]














