MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menghimbau, agar umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
Hal tersebut disampaikannya Kepala Kantor Kemenag Sumut Muhamad David Saragih, Jumat (22/5/2020).
Melihat angka penularan COVID-19 di Sumut cenderung meningkat, ini dikhawatirkan bisa terus melonjak jika tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan,” katanya.
Salah satu upaya efketif dalam pencegahan COVID-19 adalah pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dan menyebabkan terjadinya kerumunan.
“Kita mengimbau dan mengingatkan agar patuhi bersama aturanĀ yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020.
Salat Idul Fitri dapat dilakukan secara berjamaah sebagaimana lazimnya.
“Pelaksanaan salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan, tetap jaga jarak, dan hindari kerumunan,” pungkasnya. [KM-03]