Disperindag Medan Segera Terbitkan SK Walikota Tentang Pengawasan Peredaran Miras

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan akan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Medan tentang pengawasan peredaran minuman keras di Kota Medan

Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol yang kerap dijual bebas di swalayan, toko, maupun gerai minimarket di Kota Medan.

“Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan dan akan kita terbitkan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif, usai melakukan inspeksi mendadak di swalayan dan gerai minimarket yang ada di Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setia Budi Medan, Senin (20/4/2015).

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Pemerintah, Pegadaian Kukuhkan Posisi sebagai Wajah Utama Bank Emas Indonesia

“Tadi kita melakukan inspeksi di swalayan dan gerai minimarket yang ada di Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setia Budi, namun tidak ada kita temukan minuman beralkohol,” katanya.

Syahrizal mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap swalayan dan gerai minimarket di Kota Medan untuk tidak menjual minuman beralkohol.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Jika masih ada swalayan dan gerai minimarket yang menjual minuman beralkohol, maka akan kita tarik izin operasionalnya,” pungkasnya. [KM-03]