Disperindag Medan Segera Terbitkan SK Walikota Tentang Pengawasan Peredaran Miras

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan akan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Medan tentang pengawasan peredaran minuman keras di Kota Medan

Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol yang kerap dijual bebas di swalayan, toko, maupun gerai minimarket di Kota Medan.

“Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan dan akan kita terbitkan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif, usai melakukan inspeksi mendadak di swalayan dan gerai minimarket yang ada di Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setia Budi Medan, Senin (20/4/2015).

“Tadi kita melakukan inspeksi di swalayan dan gerai minimarket yang ada di Jalan Dr Mansyur dan Jalan Setia Budi, namun tidak ada kita temukan minuman beralkohol,” katanya.

Syahrizal mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap swalayan dan gerai minimarket di Kota Medan untuk tidak menjual minuman beralkohol.

“Jika masih ada swalayan dan gerai minimarket yang menjual minuman beralkohol, maka akan kita tarik izin operasionalnya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.