[CEK FAKTA] Benarkah Bisnis Rumah Sakit Ditengah Pandemi Covid-19 Terbongkar?

JAKARTA, KabarMedan.com | Beredar video yang diklaim sebagai pengakuan dari keluarga pasien yang diminta untuk meninggal dengan vonis sebagai pasien konfirmasi Covid-19.

Video itu pun kemudian dikaitkan dengan opini bahwa hal ini merupakan kabar terbongkarnya bisnis rumah sakit ditengah pandemi Covid-19.

Akun facebook milik Andi Baso Ryadi Mappasulle membagikan video dari akun Andi Esa Abram. Didalam video itupun turut ditambahkan dengan narasi, sebagai berikut :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokaatuh

Ini kejadian kekejaman yang saya dapatkan dari tim medis dan tim gugus yang berbuat kasar kepada kami keluarga korban.

Ummi saya di Vonis PDP padahal meninggalkannya karena stroke disebabkan pembuluh darah pecah di otak sebelah kanan dan akan dimakamkan sesuai protokol covid.. Saya dan Etta (papa) berusaha untuk membawa ummi pulang kerumah dan ingin memakamkannya secara layak di kampung halaman kami (Bulukumba).

Didalam IGD tempat ummi meninggal, saya sudah memohon-mohon kepada tim gugus dan tim medis agar kami membawa ummi pulang, tapi mereka menolak..

Pada akhirnya Etta saya bersujud mencium sepatu pimpinan tim gugus untuk memohon tetapi mereka tetap menolak..

Malahan kami DIBOHONGI, tim gugus berusaha membujuk kami untuk membicarakannya baik2, dan tim medis ingin mengkafankan ummi.. Etta saya pun terbujuk dan keluar dari UGD untuk berbicara dengan tim gugus, sebelumnya Dokter (pak haji sebutannya) menjanjikan akan menyolatkan ummi dan tidak akan memasukkan ummi kedalam peti serta akan menunggu Etta saya kembali untuk melakukan sholat jenazah sama2.. namun semua itu bohong..

Ketika Etta saya sudah keluar, tinggallah saya dan para tim medis, mereka mulai melakukan proses pengkafanan dan ternyata ummi hanya di tayammum, diperlakukan seperti jenazah Covid di semprot disenfektan.. stelah dikafankan mereka mau memasukkan ummi kedalam peti, saya pun Menolak, bukan itu perjanjian diawal. Sikap saya seketika kalah karena dihalangi oleh petugas gugus yg tiba2 datang menyeret saya jauh dari peti.. mereka memasukkan ummi kedalam peti dan menutupnya.. saya mencoba berlari ke peti tapi usaha saya sia-sia, tenaga saya kalah saya disekap tidak bisa bergerak, malah saya terseret jatuh ke lantai dan baju saya ditarik.

Mereka mulai melakukan sholat jenazah tanpa menunggu Etta saya. Mereka membohongi kami.

Mereka pun membawa peti tersebut sambil lari-lari dan saya dihalangi untuk mendekat saya terseret seret mengejar peti itu, saya berusaha bangun dan kembali berlari namun tetap dihalangi lagi..

Sampai didepan RS, saya melihat Etta saya sudah tidur dibawah mobil jenazah untuk memblok, ternyata Etta saya juga disekap dilarang lagi untuk masuk IGD sedari tadi .. adik saya Adel berusaha ingin mendekati peti karena tidak diizinkan masuk IGD sejak semalam untuk melihat ummi terakhir kalinya tetapi Adel di halangi polisi dengan tameng..

saya juga naik ke atas mobil berharap mereka akan memberikan jenazah ummi untuk kami bawa pulang kerumah, tetapi sekali lagi saya dikelitik diseret jatuh ketanah oleh petugas.. akhirnya mereka berhasil membawa ummi , mereka melaju dengan cepat. Etta saya mengambil motonya (N-max) dan membonceng kami (saya, Adel, Alya) untuk mengejar mobil jenazah tersebut, kami bonceng 4.. Hanya Allah SWT yang mampu melindungi kami agar tidak terjadi kecelakaan di jalan.

Setiba di tempat pemakaman, kami tidak diizinkan ikut melakukan proses penguburan, dan hanya bisa sampai di gerbang saja. Mereka sungguh tidak ada hati nurani, mereka menguburkan jenazah yang jelas-jelas bukan Covid di penguburan khusus covid dan mempetikannya, Astaghfirullah..

Dan setelah melakukan pemakaman, mereka meninggalkan kami begitu saja, seandainya benar ummi kami PDP , tidak adakah tindakan dari tim medis kepada kami.. apalagi kepada saya ? Saya yang menemani ummi di RS hingga meninggal sampai mempertahankan ummi (memeluknya) agar tidak mereka bawa..

Saya menuntut keadilan untuk Ummi kami, kami ingin memindahkan jenazah ummi kami yang jelas-jelas NEGATIF Covid.. apa hak Mereka menahan jenazah ummi kami di penguburan itu .

Saya memohon kepada teman-teman yang membaca tulisan saya, tolong bantu kami , tolong kami mencari keadilan untuk ummi kami.

Didalam postingan itu, terdapat tiga buah video yang menuai beribu komentar dan tanggapan. Selain itu, juga terdapat foto surat keterangan negatif hasil swab sebanyak satu kali dari Dinas Kesehatan Sulsel. Serta surat keterangan meninggal yang menyatakan pasien sebagai PDP Covid-19.

Postingan ini ada dalam link berikut:

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2058653567592978&id=100003450652035

Benarkah video yang sedang viral ini merupakan klaim atas alat bisnis rumah sakit ?

Penelusuran pun dilakukan menggunakan Google Reverse Image dan Yandex. Namun mesin pencari tersebut tidak menampilkan gambar yang identik dengan video pada klaim itu.

Kemudian juga dicari melalui kata kunci terbongkarnya bisnis rumah sakit ditengah pandemi Covid-19 serta video viral pasien corona di rumah sakit Pancaran Kasih.

Hasil yang keluar mengarah pada artikel berita yang diunggah oleh detikNews berjudul “RSU Pancaran Kasih Jawab Viral Sogok Keluarga Pasien COVID yang Meninggal”.

Dalam artikel tersebut tertulis sebagai berikut :

Beredar video keluarga pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Pancaran Kasih, Manado, merasa disogok pihak rumah sakit agar pasien yang meninggal dunia itu dinyatakan positif COVID-19. Direktur RSU Pancaran Kasih Frangky VT Kambey angkat bicara.

Kejadian ini terekam dalam video dan ramai diperbincangkan di Facebook. Salah satu akun menuliskan bahwa pasien ini sebenarnya meninggal sakit jantung, namun–masih berdasarkan tulisan akun FB ini–pihak dokter menyogok keluarga agar pasien meninggal dunia ini dijadikan korban COVID-19.

Dirut RSU Pancaran Kasih menanggapi video viral ini. Dia menjelaskan mekanisme ketika seorang pasien masuk rumah sakit.

“Mengenai berita viral di media sosial, setelah kami diskusi dan berkonsultasi dengan Ketua Gugus Tugas Manado, dalam hal ini Wali Kota Manado Vicky Lumentut, kami disarankan untuk memberikan klarifikasi. Setiap pasien yang masuk di RSU Pancaran Kasih, baik ODP, PDP atau positif COVID-19 terkonfirmasi, pada saat masuk, kami langsung notifikasi ke Gugus Tugas Manado dan provinsi, dan selama penanganan dan perawatan. Apabila pasien meninggal, kami juga memberitahukan kepada Gugus Tugas Manado dan provinsi,” kata Frangky, Selasa (2/6/2020).

Frangky menjelaskan, ketika ada pasien ODP, PDP, bahkan pasien positif COVID-19 yang meninggal, protokol langsung diterapkan.

“Di rumah sakit kami ada yang meninggal dari berbagai agama, masing-masing ada penanganan sesuai dengan keyakinannya. Kebetulan pasien yang meninggal beragama muslim. Jadi kami menggunakan Fatwa MUI Tahun 2020 Nomor 18 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19,” jelasnya.

Di pasal itu, disebutkan jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan atas dasar pertimbangan untuk memandikan dan mengkafani oleh petugas dan untuk disalatkan oleh pemuka agama. Petugas yang mengurus jenazah ini bakal diberikan insentif.

Sementara itu, menanggapi klaim tentang dana Covid-19 di Rumah Sakit. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bpjs-kesehatan.go.id, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)- Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun belum terdaftar, atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau tidak, dapat dilakukan klaim pelayanan.

Alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim secara kolektif melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan. Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs.

Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.

Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

Kesimpulannya, klaim bahwa terbongkarnya bisnis rumah sakit ditengah pandemi Covid-19 tidak memiliki bukti yang kuat. Berdasarkan postingan tersebut didalam surat keterangan meninggal dunia tidak menyatakan pasien sebagai konfirmasi Covid-19 hanya saja menetapkan pasien sebagai PDP Covid-19.

Hasil negatif yang diterima pun merupakan hasil tes swab satu kali. Sedangkan penetapan sembuh seorang PDP jika telah ditetapkan negatif dua kali tes swab melalui Real Time PCR.

Sesuai dengan prosedur tetap Covid-19, jenazah PDP Covid-19 juga harus diberlakukan seperti pasien konfirmasi Covid-19. [Fact Checker: Reinardo Sinaga]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.