MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menyidangkan kasus Sengketa Informasi Publik antara Hermansyah Damanik dan Hadir Siregar sebagai Pemohon terhadap Walikota Medan, Dzulmi Eldin, selaku Termohon, Kamis (23/4/2015).
Walikota Medan disidangkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara karena tidak terbuka dalam hal informasi publik. Sebelumnya, pada tanggal 5 Februari 2015, Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Medan.
Dalam waktu 10 hari kerja, permohonan mereka tidak mendapat tanggapan sama sekali dari PPID Pemko Medan. Karena tidak mendapat tanggapan, Pemohon pada 24 Februari 2015 lalu mengajukan surat keberatan ke Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Surat keberatan juga tidak ditanggapi Walikota Medan.
Karena tidak juga ditanggapi, akhirnya Pemohon a/n Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera, pada 8 April 2015 dan di-register dengan nomor 15/KIP-SU/S/IV/2015. Atas permohonan itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumut menyidangkan Walikota Medan dalam sidang ajudikasi non-litigasi.
Dalam sidang perdana kemarin, Walikota Medan atau kuasanya tidak hadir. Sedangkan Pemohon Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar hadir. Karena Termohon tak hadir, Majelis Komisioner yang diketuai, H.M Syahyan hanya memerika identitas dan legal standing Pemohon.
Dalam sidang itu, Majelis Komisioner meminta kepada Panitera Emmy Ribuana Sinaga, SH, M.Si agar memanggil kembali Walikota Medan untuk menghadiri persidangan berikutnya. Karena menurut catatan Majelis Komisioner, beberapa pejabat di jajaran Pemko Medan yang dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan kasus sengketa informasi publik, selalu mangkir dan tak datang tanpa alasan jelas. [KM-01]