Pilkada Serentak di Sumut Dilakukan dengan Protokol COVID-19

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumut akan menyelenggarakan Pilkada serentak di tengah Pandemi COVID-19 pada 9 Desember 2020.

Hal ini membuat penyelenggaraan Pilkada dilakukan dengan protokol COVID-19 yang ketat.

Informasi yang diperoleh, 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak, yaitu Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat.

Selanjutnya, Labuhan Batu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan.

Hingga 24 Juni 2020 mayoritas daerah-daerah tersebut telah terpapar Covid-19. Hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

Baca Juga:  FWP Sumut Gelar Raker, Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemprov

“Pilkada kali ini istimewa karena kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19. Sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini, yaitu demokratis dan mencegah penyebaran COVID-19,” kata  Asisten Pemerintah Pemprov Sumut, Arsyad Lubis usai rapat daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder, Rabu malam (24/6/2020).

Arsyad mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.

“Pilkada tentu akan mengumpulkan masyarakat seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama di daerah-daerah zona merah,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak di Galang, Pastikan Perbaikan Segera Dimulai dan Galian C Ilegal Ditutup

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Alwi Mujahit mengatakan, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi APD.

Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19.

Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020.

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.

“Di bulan Oktober kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” pungkasnya. [KM-03]