Pengadilan Tinggi Sumut Dukung Perlindungan ABH Berdasarkan UU SPPA

MEDAN, KabarMedan.com | Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) terus mendorong upaya perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) melalui penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berbagai upaya penguatan kelembagaan penegakan hukum dilakukan, salah satunya dengan melakukan audensi langsung dengan pimpinan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, pada Rabu (22/04/2015).

Kunjungan Azmiati Zuliah, SH, MH, selaku kordinator unit pusat layanan dan pengaduan anak PKPA disambut baik langsung oleh A. THA. TH. Pudjiwahono, SH. MH, selaku pimpinan Pengadilan Tinggi Sumut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Dalam audiensi tersebut, PKPA menyampaikan bahwa program yang akan dilaksanakan merupakan pilot proyek dalam pelaksanaan SPPA dengan pendekatan restorative justice di Sumut. PKPA juga berharap dapat bermitra bersama institusi kepolisian, kejaksaan, pengacara, lembaga sosial dan tokoh masyarakat melalui surat keputusan dan MoU yang ditandatangani bersama.

Pudjiwahono menyatakan sangat senang adanya inisitif program yang akan dilakukan PKPA dalam penanganan ABH, apalagi sebelumnya Mahkamah Agung sudah melaksanakan pelatihan kepada hampir seluruh hakim di Indonesia dalam penanganan ABH. Pudjiwahono menambahkan bahwa kelemahan penerapan UU SPPA selama ini terjadi karena persepsi dan kapasitas antar lembaga penegak hukum masih belum sama dalam penanganan ABH.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

PKPA sendiri berharap pemerintah melalui institusi-institusi penegak hukum dan dinas terkait anak dapat bekerja secara maksimal demi perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.  [KM-01]