Kuli Bangunan Tewas Dibunuh Anak Pemilik Rumah yang Direnovasinya

MEDAN, KabarMedan.com | Nasib malang dialami seorang kuli bangunan bernama Dodi Sumanto (40).

Dia menghembuskan nafas terakhir usai kepala bagian belakangnya dipukul 2 kali dengan cangkul oleh anak pemilik rumah yang sedang direnovasinya.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Sudomulyo, Gang Batik, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (2/7/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, peristiwa berawal saat korban bersama rekannya Sarpan sedang merenovasi rumah Nurdiana.

“Tersangka AZ datang mengambil cangkul korban. Tersangka lalu mengayunkan cangkul ke arah belakang korban sebanyak 2 kali,” kata Riko dalam paparannya, Kamis (9/7/2020).

Saat itu korban sempat berteriak sehingga mengejutkan Sarpan yang sedang merenovasi di dalam kamar di rumah tersebut.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Ia lalu keluar dan melihat rekannya sudah tergeletak dengan mengeluarkan banyak darah.

“Tersangka tiba-tiba mengayunkan cangkul ke arah Sarpan yang kemudian kembali masuk ke kamar, dan mengunci pintu sambil berteriak memanggil ibu Nurdiana,” katanya.

Saat kejadian, katanya, Nurdiana yang sedang berada di belakang rumah membersihkan parit langsung ke dalam rumah untuk melihat apa yang sedang terjadi.

Nurdiana saat itu melihat anaknya AZ berdiri di samping jasad korban sambil memegang cangkul.

“Ibu (Nurdiana) berteriak, lalu saksi Masriadi dan putranya datang ke rumah melihat korban, lalu mendekati AZ serta memeluknya,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Tak lama kemudian Sarpan keluar dari kamarnya dan meminta pertolongan kepada warga. Peristiwa lalu dilaporkan ke Polsek Percut Sei Tuan.

Mengenai kondisi kejiwaan pelaku, menurut Riko, sampai saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan korban mengalami gangguan.

“Sampai saat ini kita belum bisa menyimpulkan. Nanti ada ahlinya. Untuk motifnya dari keterangan awal tersangka, dia sering diledek atau dihina,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.