JAKARTA, KabarMedan | Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan uang kertas pecahan Rp 75 ribu pada peringatan Kemeredekaan RI ke-75, Senin (17/8/2020).
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang kertas pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) yang sekaligus merupakan uang peringatan (commemorative notes) di Indonesia.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peluncuran uang pecahan Rp 75 ribu tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan Kemerdekaan RI ke-75.
“Makna filosofis yang tertuang dalam uang tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang,” katanya.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 tahun RI ini merupakan bagian dari rencana penciptaan uang tahun anggaran 2020 sesuai kebutuhan masyarakat dan berdasarkan ketentuan dan tata kelola sesuai UU Mata Uang.
“Peluncuran ini menjadi bagian momentum kebangkitan untuk Indonesia semakin maju,” ujarnya.
Bank Indonesia beberapa kali mengeluarkan uang edisi khusus, seperti 25 tahun Kemerdekaan RI, ke- 45 pada tahun 1990 dan ke-50 pada tahun 1995.
uang pecahan Rp 75 ribu ini dapat diimiliki seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP, melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. [KM-03]