MEDAN, KabarMedan.com | Ribuan massa aksi yang terdiri dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan sekitar pukul 11.00 wib pada Rabu (2/9/2020).
Aksi demonstrasi tersebut adalah dalam rangka penolakan terhadap Omnibus Law atas RUU Cipta Kerja. Selain itu, para buruh juga menuntut agar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk segera meneken SK Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO).
“Kita hadir di sini untuk tetap menolak RUU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan, dan kita sudah lima kali melakukan aksi ini,” ujar Sekjen PUK SPSI Suherman saat diwawancarai di lokasi aksi.
Akhyar yang didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan Syahnan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak pada akhirnya bersedia melakukan dialog langsung dengan perwakilan buruh SPSI yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan Jahotman Sitanggang bersama beberapa buruh lainnya di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.
Terkait tuntutan yang diorasikan para buruh, Akhyar menyatakan pihak Pemerintah Kota Medan akan segera menindak lanjuti hal tersebut.
“Terkait penolakan RUU Omnibus Law klaster 2 bab 4, Pemko Medan akan menindaklanjutinya. Terkait honor buruh, akan diselesaikan secepatnya, jadi para buruh harap bersabar,” ujar Akhyar seperti yang dilansir dari akun Instagram Humas Pemko Medan. [KM-06]














