MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Daerah se-Kepulauan Nias menandatangani kesepakatan terkait optimalisasi penanganan bersama Covid-19.
Kesepakatan bersama tersebut dibuat akibat laju penyebaran Covid-19 di Kepulauan Nias dan telah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara, dan Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.
Beberapa hal yang disepakati antara lain yakni dilakukannya penyekatan aktif untuk orang yang datang ke Nias maupun di dalam Nias, hingga membentuk satuan tugas khusus penanganan Covid-19 di Kepulauan Nias.
“Jadi kita melakukan penyekatan aktif di Nias. Ini tidak boleh kita tunda lagi. Yang pertama kita sekat adalah Bandara dari Jakarta ke Nias, dari Medan ke Nias, disekat bukan berarti distop,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi seperti yang dilansir dari akun Instagram Humas Sumut, pada Kamis (17/09/2020).
Selain itu, penumpang yang memakai jalur air atau laut juga harus menunjukkan hasil tes swab yang negatif dan setelah itu harus melakukan isolasi selama tiga hari.
Sesuai dengan kesepakatan Gubernur dan Kepala Daerah Kepulauan Nias, penyekatan akan dilakukan selama dua minggu terhitung dimulai dari tanggal 21 September 2020. [KM-06]














