Jual Sabu, Satu Keluarga di Stabat Diangkut Ke Kantor Polisi

STABAT, KabarMedan.com | Kepolisian Sektor Stabat, Kabupaten Langkat, mengamankan satu keluarga yang menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, Rabu malam (6/5/2015). Satu keluarga yang diamankan tersebut adalah Subandi/Ayah (55), Rosni/Ibu (55), dan Muliyono/Anak (27).

Satu keluarga ini diamankan dikediamannya di Jalan Bukit Karya, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti 27 paket kecil sabu-sabu, handphone, dan satu dompet kecil.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan, Kamis (7/5/2015), via selulernya mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang bandar sabu yang terdiri dari satu keluarga tersebut. Mendapat laporan itu, personil Polsek Stabat lalu melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah satu keluarga itu.

“Satu keluarga ini diamankan di Mapolsek Stabat untuk perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besar berinisial K.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Mereka menjual sabu itu per paketnya sebesar Rp 500 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu dari penjualan sabu itu,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini pihak Mapolsek Stabat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat masih melakukan pengejaran terhadap K.

“Para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya. [KM-03]