Salahi Aturan, Bawaslu Tertibkan 969 APS Paslon Pilkada Medan

Bawaslu Medan bersama pihak Kecamatan dan Satpol PP menertibkan APS milik Paslon Pilkada Medan yang menyalahi aturan. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan bersama jajaran Panwascam se-Kota Medan menertiban 969 ?Alat Peraga Sosialisasi di Kota Medan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, M. Fadly mengatakan, penertiban menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan stakeholder beberapa waktu lalu.

“Penertiban dilakukan atas dasar koordinasi dengan Camat, Satpol PP, dan stakeholder lainnya. Kita sepakat penertiban dilakukan mulai 2 Oktober dan berlanjut setiap 3 minggu sekali hingga satu hari sebelum masa tenang,” kata Fadly, Senin (5/10/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai: Jaga Netralitas dan Sinergi Demi Kelancaran Pilkada 2024

Fadly mengatakan, seluruh APS yang ditertibkan menya?lahi aturan dan ketentuan. Selain itu, APS yang dipasang oleh pasangan calon sebelum dimulainya jadwal Kampanye.

“Sebelumnya kami sudah memerintahkan jajaran Panwascam untuk mentabulasi dan menghitung berapa jumlah APS sejak ditetapkan menjadi Paslon oleh KPU. Panwscam juga menyurati para stakeholder tingkat kecamatan yang dilampirkan tabulasi APS,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Mobilitas Berkelanjutan, Pemerintah Kota Medan dan Bluebird Group Hadirkan Bus Listrik

APS yang ditertibkan terdiri dari 18 baliho/video tron, 859 spanduk, 35 poster, 13 stiker, 42 poster, dan 2 bahan kampanye lainnya.

APS berasal dari pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.