Bawaslu Sampaikan Hasil Pencermatan DPS Pada KPU

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan pada tanggal 12 September lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan kepada KPU Kota Medan, Selasa (6/10/2020).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Medan, Muh Fadly menyampaikan bahwa masih terdapat 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodir oleh KPU Kota Medan.

“Masih ada 320 nama yang belum diakomodir oleh jajaran KPU ke bawah yang sebelumnya sudah kita sampaikan sebelum penetapan DPS”, kata Fadly, Selasa (6/10/2020).

Ia juga mengatakan bahwa data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat masih bermasalah. Sebanyak 143 pemilih tidak memenuhi syarat ditemukan oleh Bawaslu masih terdaftar, sedangkan sebanyak 102 pemilih memenuhi syarat belum masuk ke dalam daftar pemilih sementara.

“Hasil pengawasan dan pencermatan kami juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar, namun sebaliknya 102 pemilih MS tidak terdaftar di DPS, ini kami sampaikan juga ke KPU Medan sebelum ditetapkannya DPS menjadi DPT”, lanjut Fadly.

Dari hasil pencermatan, Bawaslu juga menemukan sebanyak 36.398 data ganda dengan rincian kegandaan nama, tanggal lahir dan alamat. Selain itu, terdapat 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda TPS. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.