MEDAN, KabarMedan.com | Seorang begal motor dengan modus meminta tumpangan diamankan personil Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (13/5/2015) dinihari. Pelaku adalah R Nababan (18) warga Jalan Tuba Gang Tapanuli, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang dihimpun, Kamis (14/5/2015) menyebutkan, pelaku begal diamankan berdasarkan laporan korban Herman Tanjung (46) warga Jalan Srikandi, Gang Pos-Pos, Kecamatan Medan Denai pada Senin (11/5/2015) lalu.
Saat itu, korban melintas di Jalan Denai dan di stop pelaku yang meminta tumpangan untuk diantarkan ke warung internet. Korban yang tidak menaruh curiga, lalu memberikan tumpangan kepada pelaku. Namun, saat dipertengahan jalan pelaku lalu menyuruh korban berhenti dan mengambil sepeda motor korban. Korban yang diancam, terpaksa memberikan sepeda motornya kepada pelaku.
“Jadi berdasarkan laporan korban, kita lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku saat hendak menjual sepeda motor Suzuki Satria FU BK 3156 AAD milik korban,” kata Panit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Sehat Tarigan.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya. [KM-03]














