Tanam Ganja, Tiga Petani Ditangkap di Karo

MEDAN, KabarMedan.com | Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Karo, Sumatera Utara, menangkap tiga petani dari sebuah ladang perkebunan kopi di Desa Bunun Raya, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (29/5/2015).

Ketiga pelaku adalah Sadarta Barus (35) selaku pemilik tanah, serta dua orang pekerjanya Serli Astuti (28), dan Juslan Ginting (32). Ketiganya ditangkap karena diduga menanam ganja di kebun kopi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Helfi Asegaf, menyebutkan penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang adanya penanaman ganja di Desa Bunun Raya.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Polisi yang menerima laporan, lalu melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga petani itu saat tengah bekerja di kebun. Dari ladang itu, petugas menyita 17 batang ganja siap panen dan satu paket plastik berisi sesuatu mirip sabu-sabu.

“Awalnya yang kita tangkap dua orang, saat itu mereka sedang bekerja di ladang ganja itu. Sewaktu kita amankan, ternyata ada seorang lagi yang sedang berada di gubuk ladang. Kita periksa dan kita temukan ganja dan sabu-sabu di saku celananya,” ujar Helfi, Sabtu (30/5/2015).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Ia menambahkan, usai tertangkap para tersangka kemudian diboyong ke Mapolres Karo untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang dengan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta,” pungkasnya. [KM-03]