MEDAN, KabarMedan.com | Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua pelaku pencurian di kediaman korban Sumarni (36), warga Jalan Pelajar Timur, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Minggu (7/6/2015) lalu.
Kedua pelaku Rahmad Suandi (24) warga Jalan Pasar Tengah, Gang Teratai, Kecamatan Medan Tembung, dan Zunaidi (32) warga Jalan Jati II, Kecamatan Medan Kota ini diamankan saat melintas di Jalan Brigjen Katamso.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti Laptop merk Acer danĀ Sepeda Motor Honda Vario dengan plat nomor BK 6565 AEW.
Informasi dihimpun, Jumat (12/6/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban sesuai dengan nomor laporan LP 1467/K/VI/2015/ Resta Medan tertanggal 7 Juni 2015.
Dimana, para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jerjak jendela dan masuk serta mengambil barang milik korban.
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keduia pku saat melintas di Jalan Brigjen Katamso.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Satreskrim Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan, ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap terhadap kedua pelaku.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














