KabarMedan.com | Beredar sebuah pesan berantai berisi google from tentang Pendataan Imunisasi COVID-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut narasinya :
Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui link: https://forms.gle/j5rRHYJitJfrvBPn9
Benarkah klaim yang menyatakan tentang adanya pendataan imunisasi Covid-19 tersebut?
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dinkesdki menyatakan tidak pernah mengadakan Pendataan Imunisasi COVID-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis melalui sistem sebagaimana yang tercantum dalam pesan yang beredar.
Adapun kegiatan pendataan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yakni melalui mekanisme pengiriman surat permohonan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan kepada seluruh fasilitas kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.
Format pendataan sesuai dengan lampiran surat dan kemudian dikumpulkan melalui Puskesmas sesuai dengan alamat dari setiap fasilitas kesehatan.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap data yang telah terinput ke dalam sistem yang beredar.
Mereka mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan pesan sejenis yang berasal dari oknum yang dapat menyalahgunaan data pribadi yang telah terkumpul dalam sistem tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, informasi Pendataan Imunisasi Covid-19 untuk Tenaga Medis dan Non Medis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak benar alias hoaks.
Faktanya, Dinkes Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan melalui mekanisme pengiriman surat permohonan resmi. [Tim Fact Checker]