Jadi Kurir Sabu, Tiga Wanita Terancam Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang wanita yang menjadi kurir sabu diamankan petugas Satres Narkoba Polresta Medan di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (22/6/2015).

Dari ketiga kurir berinisial EK (23) dan HJ (22) warga Jalan Amal, Perumahan Golden Seroja, Kecamatan Medan Sunggal; dan SH (42) warga Jalan Jermal Raya, Gang Sahabat, Kelurahan Melati, Kecamatan Medan Labuhan diamankan barang bukti 700 gram sabu-sabu.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Kapolresta Medan, AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (22/6/2015) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.

Mendapat laporan itu, petugas dari Satnarkoba Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan EK dan HJ

“Dari keduanya diamankan 400 gram sabu. Selanjutnya kita melakukan pengembangan dan mengamankan SH di lokasi yang sama. Dari SH kita mengamankan barang bukti 300 gram sabu-sabu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Saat diinterogasi, SH mengaku sabu-sabu itu didapat dari seseorang berinisial M (DPO).

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap M,” sebutnya.

Dari pengakuannya, para pelaku ini baru tiga bulan menjalankan bisnis haramnya.

“Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Yo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]