KADIN Sumut Teken Mou Optimalisasi Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Desa

MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara, Ivan Iskandar Batubara, melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang Optimalisasi Pembangunan dan Pengembangan Wilayah Desa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan KADIN Sumatera Utara dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Sumatera Utara (APTISI), di Hotel Le Polonia Medan, Rabu, (4/11/20).

Penandatangan MoU ini disaksikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi, dan Sekretaris APTISI Muhammad Isa Indrawan.

Ketua Umum KADIN Sumatera Utara, Ivan Iskandan Batubara menjelaskan, bahwa ruang lingkup kerjasama ini antara lain yang pertama; dalam bidang pendidikan dan pengajaran, kedua; bidang pembangunan ekonomi desa, ketiga; bidang penelitian dan pengembangan, keempat; bidang pengabdian kepada masyarakat, kelima; bidang digitalisasi desa, keenam bidang pembinaan UMKM Desa dan BUMDES, ketujuh; bidang pariwisata desa, kedelapan; pemanfaatan bersama potensi dan sumber daya manusia dalam berbagai kegiatan dan terakhir kesembilan; program Bapak Angkat bagi pelaku usaha di desa.

“Maksud dan tujuan penandatanganan MoU ini adalah agar dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak, untuk saling membantu dalam pembangunan dan pengembangan desa serta hal-hal lain yang dianggap perlu, serta saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya masing-masing,” beber Ivan.

Kamar Dagang dan Industri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) adalah organisasi dunia usaha yang berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan professional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional.

Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara diatur dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemprovsu mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara APTISI Sumatera Utara, adalah kumpulan dari perguruan tinggi swasta yang ada di Sumatera Utara, yang menjalankan fungsi Tri Darma Perguruan Tinggi Pendidikan, Pengabdian dan Penelitian.

“Dalam MoU ini, akan lebih fokus kepada program pembinaan desa dalam bentuk KKN mahasiswa, pendampingan usaha desa, pelatihan serta peningkatan program pengabdian masyarakat,” terang Ivan.

Ivan Iskandar Batubara mengungkapkan, bahwa KADIN Sumatera Utara akan menyediakan jaringan bisnis, pemasaran, peningkatan nilai produk, perbaikan packaging, pelaksanaan workshop dan pelatihan kerja, serta hal-hal lainnya yang bermanfaat bagi UMKM maupun masyarakat desa yang bersangkutan.

“Melalui MoU ini, KADIN berharap pembangunan dan pengembangan wilayah desa dapat benar-benar dapat diwujudkan,” tutup Ivan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.