[CEK FAKTA] Akhyar Sebut Pasar Tradisional di Bawah APBD Kota Medan Gratis, Benarkah?

MEDAN, KabarMedan.com | Debat kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahap ke dua yang dilaksanakan tanggal 21 November 2020 lalu menghadirkan berbagai gagasan maupun klaim-klaim dari masing-masing pasangan calon.

Calon Wali Kota nomor urut satu, Akhyar Nasution menyampaikan bahwa pasar tradisional yang dibangun menggunakan APBD sudah gratis.

“Jadi pajak-pajak tradisional akan kita pertahankan dan kita akan terus mengalokasikan anggaran-anggaran. Dan semua pajak-pajak yang yang dibangun dengan menggunakan APBD, itu gratis dan ini sudah kami lakukan. Pajak Kampung Lalang, itu gratis. Jadi tidak ada kutipan-kutipan uang sewa, kecuali untuk retribusi operasional,” kata Akhyar setelah memilih huruf A dari lima pilihan abjad yang memperlihatkan kondisi pasar-pasar di Kota Medan.

Apakah klaim tersebut benar?

Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan dulunya pasar di Kota Medan berbentuk Inpres (Instruksi Presiden), sedangkan yang dikatakan dengan pasar APBD adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah Kota.

“Dulu, pasar ini dibangun, diatur oleh Inpres. Dibangun oleh instruksi Presiden pada zaman Soeharto, semua ini, pasar kita ini pasar Inpres. Kecuali Petisah ya, Petisah lahir di belakang. Makanya dulu itu, biayanya, kredit pengembalian bangunannya itu 20 tahun. Nah yang dikatakan dengan pasar APBD, yang dibangun oleh Pemerintah Kota melalui penyertaan modalnya. Contoh Kampung Lalang, setelah habis masa inpresnya, udah hancur, dibangun APBD, revitalisasi,” ujar Plt Direktur SDM dan Pengembangan PD Pasar Kota Medan, Khairul Azhar Daulay.

Khairul menjelaskan secara sumber pembiayaan, pasar tradisional memiliki dua sumber yakni dari Pemerintah Kota Medan dan dari para investor. Sementara di Kota Medan terdapat empat pasar APBD, yaitu Pasar Kampung Lalang, Pasar Marelan, Pasar Induk, dan Pasar Meranti Baru.

“Sumber pembiayaan itu ada APBD Pemerintah Kota dan Investor. Pasar Kampung Lalang, Marelan, Induk di Tuntungan, Pasar Meranti Baru. Sebetulnya ada program lagi APBD, Jawa Belawan, Muara Takus, tapi kan itu terkendala karena Covid,” jelasnya.

Plt Direktur Operasi PD Pasar Kota Medan, Tengku Maya menyampaikan bahwa benar Pajak atau Pasar yang ada Kampung Lalang tidak dikenakan biaya bangunan, pedagang hanya membayar uang kontribusi serta pengurusan perpanjangan surat izin dagang.

“Kalau di Kampung Lalang kita berikan gratis. Proses relokasi pedagang itu dari tempat penampungan kembali ke pasar itu tidak dikenakan biaya. Kecuali ada dulu tunggakan kontribusi dia yang belum dibayar, itu wajiblah dia bayar. Tapi bangunan itu tidak dia bayar. Kontribusi itu, izin pemakaian tempat berjualan, bukan uang sewa. Dulu waktu Pasar Kampung Lalang belum direvitalisasi kan ada kontribusi nih, dia belum bayar dan itu kan menjadi tunggakan, pada saat dia kembali dia harus bayar. Tapi kalau biaya pengembalian bangunan itu di Pasar Kampung Lalang tidak ada, sama dengan Pasar Meranti baru. Itu gratis, biaya bangunan tidak dikutip, tapi tetap pedagang kan punya kewajiban, kontribusinya, surat izin harus diperpanjang satu tahun sekali” katanya.

Sedangkan pasar APBD lainnya yakni Pasar Marelan dan Pasar Induk masih menetapkan pembayaran uang gedung masih ditetapkan.

“Beda dengan Pasar Marelan. Marelan itu hanya dibangun oleh Pemerintah Kota Medan gedungnya, kiosnya tidak. Kalau Kampung Lalang lengkap dari bangunan, kios sampai mejanya semua lengkap. Di Marelan itu tiga bangunan blong semua, jadi pedagang dikenakan biaya untuk membangun mejanya itu. Kalau Pasar Induk, mereka ada biaya pengembalian bangunannya,” ujar Maya.

Maya juga mengatakan bahwa pasar APBD Marelan memiliki kesepakatan antara para pedagang yang tergabung ke dalam sebuah koperasi. PD Pasar bertugas untuk mensosialisasikan pembangunan yang dibutuhkan dengan kesepakatan harga dari yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Medan.

“Kalau Pasar Marelan bayar. Lantaran yang membangun itu oleh pedagang sendiri, jadi ada koperasi di situ. Di situ bayar semua, dan itu terjadi antara kesepakatan pedagang dengan persatuan pedagang mereka. Di Marelan hanya bangunan tok gitu aja. Kita sosialisasikan ke pedangang tentang pembangunan kios dan tempat, mereka mau dengan harga yang diberikan oleh Pemerintah Kota,” kata Maya.

“Kalau Pasar Meranti Baru sama sekali gratis. Pasar Induk sama dengan Marelan, masih bayar,” lanjutnya. [KM-06]