MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4518 ABB, milik korban Muliadi (39), warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Pelaku adalah Ilyas Tanjung (27), warga Jalan Murtatuli, Lorong V, Medan. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4518 ABB dan satu buah gunting.
Informasi dihimpun, Selasa (7/7/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Dimana, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir dibelakang rumahnya pada, Sabtu (4/7/2015).
Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adi Putranto, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
“Modusnya adalah masuk ke rumah korban dan mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontaknya dengan gunting. Selanjutnya, pelaku membawa sepeda motor itu ke pos satpam yang berada di Jalan Kartini,” jelasnya.
Adi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














