Kejari Sergai: Penggeledahan Kantor KPU Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Donny Haryono Setyawan memberikan penjelasan terkait dengan penggeledehan dan penyegelan kantor KPU Sergai, Kamis 20 Mei 2020 kemarin.

Donny membeberkan, penggeledehan dan penyegelan kantor KPU Sergai terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Tahun 2020 lalu.

“Penggeledahan dan penyegelan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 Miliar”, kata Donny, didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, dan Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, di Aula Adhyaksa, Kejari Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/05/2021).

Baca Juga:  Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp. 4,3 T Pada Caturwulan I 2026

Donny menuturkan, dokumen yang disita saat ini sebanyak 10 box untuk diperiksa lebih lanjut, sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang, termasuk 2 orang Komisioner yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Saat ini kita belum menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum, jadi kita masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak-banyaknya, nanti berdasarkan alat bukti itulah baru akan ditetapkan tersangka oleh karena itu kita ikuti hukum acara tersebut”, kata Donny.

Untuk perkara ini, Dia menyebutkan akan menjadwalkan pemanggilan kepada semua pihak terkait termasuk ahli, agar kasus ini berjalan komprehensif dan kuat pembuktiannya secara yuridis.

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Sementara Kasi Pidsus, Elon U.P. Pasaribu, mengungkapkan, saat penggeledahan Ketua dan Sekretaris KPU tidak berada di kantor, hanya 2 orang Komisioner dan sejumlah Kasubag.

Diunkapkan Pasaribu, saat penggeledahan dilakukan, pihaknya melihat ada dokumen yang sudah disobek dan dibuang di keranjang sampah, yang diduga sengaja membuang barang bukti.

Selain itu kata, Pasaribu, Ketua dan Sekretaris sudah diundang tapi tidak dapat hadir karena beralasan sakit.

“Kita sudah undang Ketua dan Sekretaris tapi tak bisa datang, alasannya sakit”, katanya.[KM-04]