MEDAN, KabarMedan.com | Setelah tujuh hari melakukan pencarian, Sugiyanto bersama petugas Lantas Polsek Deli Tua menemukan mobil double cabin Mitsubishi Strada BK 8853 BT miliknya yang hilang. Mobil miliknya yang dicuri ditemukan di Simpang Jalan Titi Kuning, Kamis (23/7/2015) siang.
Korban mengatakan, kejadian ini berawal saat dirinya kehilangan mobil yang diparkirnya di halaman rumah di Jalan Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Jumat (17/7/2015) siang. Melihat mobilnya hilang, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan STLP/989/VII/2015/SPKT Sek Medan Baru.
Setelah melapor, korban dan sejumlah pekerjanya mencari mobilnya yang hilang. Tepatnya, Kamis (23/7/2015) siang, salah seorang pekerjanya menemukan mobil itu melintas di Jalan Ring Road Gagak Hitam.
Meski plat nomornya sudah diganti menjadi BK 8676 MD, namun sang karyawan tetap mengenali mobil majikannya, karena pintu sebelah kiri dan bumper belakang rusak. Mendapat laporan itu, Sugiyanto bersama karyawannya mengikuti mobil double cabin itu.
Saat di simpang Titi Kuning, mereka menghentikan mobil itu dan melaporkannya kepada petugas Lantas Polsek Deli Tua yang saat itu bertugas di simpang jalan itu.
Si pengemudi mobil Mitsubhisi Strada curian itu tidak mampu mengelak. Terlebih saat polisi datang dan memintanya menunjukkan STNK, ia tidak dapat menunjukkannya. Pria yang menolak menyebutkan namanya itu berkilah dia bukan pelaku pencurian. Dia hanya menerima kendaraan itu sebagai barang gadaian temannya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Sidabutar ketika dikonfirmasi membenarkan diamankan pelaku.
“Benar tadi diamankan petugas Lantas Polsek Deli Tua. Kita masih melakukan pemeriksaan. Keterangan sementara pelaku merupakan penadah mobil curian itu. Kasus ini masih kita kembangkan,” katanya. [KM-03]














