PERATURAN DEWAN PERS
NOMOR : 01/PERATURAN-DP/II/2021
TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH DISABILITAS
- Wartawan menuliskan atau menyebutkan ragam penyandang disabilitas berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 mengenai Penyandang Disabilitas.
- Wartawan menempatkan penyandang disabilitas sebagai subyek dalam pemberitaan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan empati.
- Wartawan tidak melakukan stigma (labelling) dan stereotip pada penyandang disabilitas dalam melakukan aktivitas jurnalisme.
- Wartawan dalam menghasilkan produk jurnalistik mengenai penyandang disabilitas bersifat inklusif, utuh, dan menyeluruh.
- Wartawan dalam melakukan aktivitas jurnalisme menggunakan terminologi yang tepat mengenai penyandang disabilitas.
- Dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas sebagai narasumber ataupun objek liputan, wartawan mengedepankan etika dan menyesuaikan diri dengan keadaan faktual.
- Akses berita kepada penyandang disabilitas diberikan dengan menyediakan juru bahasa isyarat, skrin pembaca, takarir (subtitle), dan teknologi yang membantu akses informasi bagi penyandang disabilitas, yang dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan media.
Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas ini menjadi landasan etis dan operasional bagi para wartawan, dan perusahaan pers. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini Pemberitaan Ramah Disabilitas diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Jakarta, 6 Februari 2021