Walikota Nonaktif Tanjungbalai Dituntut 3 Tahun Penjara

Persidangan M.Syahrial, Walikota nonaktif Tanjungbalai yang dilakukan secara teleconference di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8). (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Walikota nonaktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, dituntut 3 tahun penjara.

Syahrial dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan inii disampaikan Tim Penuntut Umum KPK dalam persidangan yang digelar secara teleconference di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Prasetya Rahardja, Senin (30/8).

Tidak hanya menuntut Syahrial dengan hukuman pidana penjara, penuntut umum KPK juga meminta agar majelis hakim memberikan hukungan denda sebesar 150 juta rupiah kepada terdakwa dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Pertimbangan penuntut umum menyampaikan tuntutan ini antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencara mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum dan mengungkap pelaku lain,” kata Agus.

Majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis memberikan waktu sepekan kepada terdakwa Syahrial dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

Baca Juga:  Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kader Partai Golkar ini didakwa memberi suap kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju sebesar 1,6 miliar rupiah.

Perbuatan itu berawal pada bulan Oktober 2020, saat itu Syahrial berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsudin.

Dalam pertemuan itu terdakwa dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai Pemilihan Langsung Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai.

Syahrial kemudian mengeluhkan kasus yang tengah ditangani KPK di Tanjungbalai ke Azis Syamsudin.

Kemudian Aziz menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau proses keikutsertaan terdakwa di Pilkada.

“Setelah terdakwa setuju, Azis Syamsudin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa,” ucap JPU Budi, dalam persidangan sebelumnya.

Pada perkenalan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada Tanjungbalai periode kedua.

Namun ada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga:  Pasar Murah Pertamina Jangkau 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Deli Serdang

Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemko Tanjungbalai, yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti terdakwa tidak bermasalah.

“Stepanus Robinson Pattuju bersedia membantu dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian, Stepanus menelpon rekannya Maskur Husain seorang advokat,” ucap Penuntut Umum KPK.

Stepanus lalu menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa Syahrial kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan terdakwa memberi dana sebesar 1,5 miliar rupiah.

Permintaan disetujui Stepanus Robinson Pattuju untuk disampaikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening Riefka Amalia.

Total pengiriman melalui rekening itu mencapai 1 miliar 475 juta rupiah. Selain pemberian uang secara transfer, terdakwa pada 25 Desember 2020 juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah 210 juta rupiah.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, terdakwa juga menyerahkan 10 juta rupiah di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Sehingga jumlah seluruhnya Rp1.695.000.000. [KM-07]