Tugas Selesai, Timsel KI Dinilai Gagal dan Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008

Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Sumut dinilai gagal dan melanggar undang-undang. (Foto: Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2021-2025 dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara, Siska Baringbing menjelaskan pada Pasal 30 ayat (1) huruf c UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 9 huruf c Peraturan Komisi Informasi No.4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi menyebutkan “Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih” tidak boleh dimaknai hanya berdasarkan persyaratan administrasi.

Sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (4) huruf e Peraturan Komisi Informasi No.4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi yaitu adanya Surat Keterangan Kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Tim Seleksi justru mengeluarkan pengumuman No: 09/PENG/TIMSEL-KI-PROVSU/IX/2021 Tentang 15 nama yang lolos tahap wawancara. Dimana salah satu peserta seleksi yang lolos adalah Sakhira Zandi. Dr. M.Si yang pada tahun 2013 pernah terjerat Tindak Pidana Korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama dalam Perkara Pidana Nomor 48/PID.SUS/K/2013/PN.MDN dana bantuan hibah dan bantuan sosial  dengan nilai kerugian negara Rp. 2,4 M.

Atas Perkara tersebut Sakhira Zandi dijatuhi pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi,  “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  1(satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)  tahun dan atau denda paling sedikit  Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

Sakhira Zandi. Dr. M.Si  telah dinyatakan bersalah  dengan keputusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap karena  melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan telah selesai menjalani hukuman pidananya lebih dari 5 (lima ) tahun.

Pasal 30  ayat (1)  (UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi No. 4  Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi menyatakan dengan tegas syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi diantaranya adalah memiliki integritas dan tidak bercela serta tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.

“Syarat yang diatur dalam pasal ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap calon harus memenuhi semua kriteria yang diatur. Satu syarat saja tidak dipenuhi, maka calon tidak dapat lulus sejak awal tahapan,” tegas Siska Baringbing, Rabu (8/9).

Menurutnya, Tim Seleksi diberikan mandat untuk mencari dan menyaring Calon Anggota Komisi Informasi yang memenuhhi semua persyaratan tersebut.

Siska Baringbing, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumatera Utara menilai hasil 15 besar calon anggota Komisi Informasi Sumut melanggar Undang-Undang. (Foto: Istimewa)

Oleh karena itu, dalam semua tahapan seleksi harus memenuhi dan tidak boleh melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No.4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Lolosnya Sakhira Zandi. Dr. M.Si  jelas melanggar Point b dan c Pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Point b  secara tegas menyebutkan syarat Anggota Komisi Informasi harus “memiliki integritas dan tidak bercela”.

Baca Juga:  KAI Divre I Sumut Gelar Aksi Bersih Lintas di Sepanjang Jalur Medan-Bandar Kalipah

“Menurut KBBI, integritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Tidak melakukan korupsi atau kecurangan juga dimaknai sebagai integritas,” jelasnya.

Siska menegaskan, Tim Seleksi seharusnya tidak mencari-cari celah hukum untuk meloloskan calon yang secara jelas dan nyata tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun telah selesai menjalankan hukumannya lebih dari 5 (lima) Tahun yang lalu namun Sakhira Zandi. Dr. M.Si  belum memenuhi persyaratan untuk dapat diloloskan menjadi Anggota Komisi Informasi.

Lolosnya Sakhira Zandi. Dr. M.Si merupakan kegagalan Tim Seleksi dalam mengintrepetasikan Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 dan Pasal 9 dan Pasal 11  Peraturan Komisi Informasi No. 4  Tahun 2016.

Menurut Siska, Hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan cita-cita dalam penyelenggaraan Negara yang bersih.

“Dia boleh diberi kesempatan tapi bukan sebagai pejabat publik karena kesempatan itu sudah pernah diberikan namun telah disalahgunakan dengan terbukti secara sah dan menyakinkan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalankan hukumannya,” ucapnya.

Tempat mantan koruptor bukan lagi di ranah penyelenggara Negara  atau Pejabat Publik tapi ruang lain yang bukan bagian dari penyelengara Negara dan mengelola anggaran yang berasal dari rakyat.

Seluruh masyarakat Sumatera Utara punya kepentingan untuk memastikan semua yang lolos menjadi anggota Komisi Informasi Publik Provinsi adalah orang-orang yang memiliki integritas dan telah teruji rekam jejaknya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.