Polsek Sunggal Musnahkan Barang Bukti 30 Kg Ganja

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Sunggal memusnahkan 30 kg ganja kering di halaman Mapolsek Sunggal, Jl TB Simatupang, Selasa (4/8/2015).

Pemusnahan ganja dengan cara dibakar dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari, dan dihadiri JPU Kejari Medan Sri Yanti Panjaitan SH, Danramil Medan Sunggal, serta Camat Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja ini guna kepentingan penyidikan dan untuk pembuktian di persidangan.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sergai Ambil Alih Kasus Penipuan 5 Tahun Lalu

“Ada 30 kg ganja yang dimusnahkan dan 173 gram disisakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polri,” katanya.

Dijelaskannya, ganja yang dimusnahkan itu diamankan dari tersangka M Suef (43) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan 13 Ulu Plaju, Palembang.

“Tersangka diamankan di stasiun bus Anugerah di Jalan Gatot Subroto KM 6,5 Medan, pada tanggal 01 Juni 2015 lalu,” jelasnya.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

JPU Kejari Medan, Sri Yanti Panjaitan mengatakan, pemusnahan ini juga sudah menjadi salah satu wewenang selaku eksekutor.

“Selain mengeksekusi terpidana yang vonisnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar barang-barang bukti tersebut tidak disalah gunakan,” tukasnya. [KM-03]