MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, akan menerima SK pengangkatan menjadi Plt Gubsu, Selasa (11/8/2015). Pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai Plt Gubernur Sumut dilakukan pasca ditahannya Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, oleh KPK dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Tengku Erry Nuradi mengatakan, ia telah mendapat kabar tentang pemberian SK Plt Gubsu itu. Dimana, SK tersebut akan diserahkan oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.
“Saya sudah menerima informasi itu dan rencananya SK tersebut akan diserahkan oleh Dirjen Otda Kemendagri pada Selasa (11/8/2015),” katanya.
Erry menjelaskan, pengangkatan dirinya sebagai Plt Gubernur Sumut tersebut tentunya didasarkan pada undang-undang sehingga dirinya sebagai Wakil Gubernur wajib melaksanakannya agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
“Ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yang menyebutkan, apabila Gubernur berhalangan maka Wakil Gubernur akan melaksanakan tugas Pemerintahan. Kita berharap Sumut ke depan lebih baik,” ujarnya. [KM-03]














