Tengku Erry Nuradi Diangkat Jadi Plt Gubernur Sumut

Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi

MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, akan menerima SK pengangkatan menjadi Plt Gubsu, Selasa (11/8/2015). Pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai Plt Gubernur Sumut dilakukan pasca ditahannya Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, oleh KPK dalam kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Tengku Erry Nuradi mengatakan, ia telah mendapat kabar tentang pemberian SK Plt Gubsu itu. Dimana, SK tersebut akan diserahkan oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Saya sudah menerima informasi itu dan rencananya SK tersebut akan diserahkan oleh Dirjen Otda Kemendagri pada Selasa (11/8/2015),” katanya.

Erry menjelaskan, pengangkatan dirinya sebagai Plt Gubernur Sumut tersebut tentunya didasarkan pada undang-undang sehingga dirinya sebagai Wakil Gubernur wajib melaksanakannya agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Ini berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 yang menyebutkan, apabila Gubernur berhalangan maka Wakil Gubernur akan melaksanakan tugas Pemerintahan. Kita berharap Sumut ke depan lebih baik,” ujarnya. [KM-03]